Sebanyak 11 Urusan Ini Diusulkan Jadi Kewenangan Pemprov DKI

Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Bambang Sugiono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas usulan revisi Undang Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota. Setidaknya ada 11 urusan yang akan diusulkan dalam revisi.

Ke-11 urusan tersebut diantaranya masalah kelembagaan, lingkungan, tata ruang, serta budaya. Khusus tata ruang yang akan diusulkan seperti aturan mengenai bawan tanah.

"Ada 11 urusan yang kami minta untuk jadi kewenangan DKI," ujar Bambang, di Jakarta, Jumat (20/1).

Dikatakan, pihaknya masih terus melakukan pembahasan, termasuk soal kewenangan terminal

"Kalau terminal A itu kan pemerintah pusat, kami minta itu akhirnya dikasih seperti di Pulogebang," ucapnya.



Ditargetkan pada bulan April usulan ini bisa diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inisiasi revisi undang-undang ini telah dimulai pada 2014 lalu.

Setelah diusulkan kepada Kemendagri, akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Untuk pembahasan usulan revisi undang-undang ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 600 juta dari APBD 2017.

"Tapi mana yang dibolehkan atau tidak jangan sampai nanti malah menyulitkan. Karena awal April sudah harus di kirim ke Kemendagri," tandasnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.