Zahro Express sebelum dan sesudah kebakaran.
JAKARTA, JO - Pihak penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan nakhoda kapal KM Zahro Express yakni Mohammad Nali,51, sebagai tersangka, Selasa (3/1).

Hal tersebut dipastikan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kru kapal dan sejumlah saksi mata dari penumpang atas tragedi peristiwa terbakarnya kapal wisata tersebut pada Minggu (1/1) lalu.

Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendriatno Bachtiar mengatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang termasuk diantaranya nakhoda, kepala kamar mesin, dan petugas KSOP Muara Angke.

"Dari 10 orang saksi terperiksa kemarin, satu orang ditetapkan tersangka hari ini yakni saudara Nali yang merupakan nakhoda dari KM Zahro Express," ujar Hero.




Ia menyebutkan dari kejadian tersebut menewaskan sedikitnya 23 orang penumpang, saat ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara dua kali. Para saksi diperiksa intensif di Markas Ditpolair Polda Metro Jaya Pondok Dayung, Jakarta Utara.

"Nakhoda kapal kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan para kru kapal dan pihak dari KSOP itu masih kami mintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.

Pihak kepolisian menjerat Muhammad Nali dengan pasal 302 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena sudah mengoperasikan kapal tidak layak yang mengakibatkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Nali berdomisili di Jalan Pantai Selatan RT06/RW01, Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepuluan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Penetapannya sebagai tersangka didasarkan atas keterangan saksi, surat manifes penumpang, crew list, dan dokumen kapal. Sehingga penyidik mengubah status Nali dari terperiksa menjadi tersangka saat proses BAP dan ia juga ditemani kuasa hukum.

Polisinya juga menjerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 117 junto 137 dan atau 303 junto Pasal 122 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP karena menggunakan dokumen palsu. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.