Penjelasan mengenai penangkapan pengedar tembakau Gorilla.
JAKARTA, JO - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar tembakau Gorilla berinisial TST,25, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku sudah mengedarkan tembakau Gorilla selama 2 tahun.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan tembakau Gorilla kini sudah masuk kategori dilarang diedarkan, dikonsumsi dan dijualbelikan. Larangan itu sesuai Keputusan Kemenkes nomor 2 tahun 2017, yang baru disahkan.

"Memang peredaran Tembaku Gorila sudah meresahkan masyarakat. Kami tak bisa berbuat karena belum ada aturannya. Namun, kini kami giat melakukan pemberantasan setelah peraturan Kemenkes Nomor 2 tahun 2017 keluar," papar Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Polri Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2017).




Narkoba tersebut dijajakan melalui media sosial. Penjualan dilakukan dengan media internet dan me‎ncari tembakau itu di "google". Pemesanan barang melalui komunikasi lewat telepon atau chatting. Setelah kesepakatan terjalin antara kedua belah pihak, pelaku meminta pembayaran dilakukan melalui transfer. Kemudian pengiriman dilakukan.

"TST menggunakan jasa tukang ojek, atau paket ekspedisi dalam melakukan pengirimin," kata Kombes Pol Nico.

Narkoba tersebut banyak diminati oleh masyarakat, dikarenakan harga jual yang dinilai murah. Satu paket hemat tembakau Gorilla di jual dengan harga Rp 100 ribu. ‎Barang haram itu dikonsumsi untuk menghilangkan stress. Sebab efek sampingnya yaitu memberikan halusinasi untuk para pemakaiannya.

"Kalau sudah menghisap gorilla bawaannya itu ketawa terus dan pemakai merasa sangat bahagia. Seketika masalah hilang," ujarnya.

Hasil peneletian efek samping tembakau tersebut jauh lebih parah dibandingkan ganja. Terkandung zat 5 fluoro ABD. Zat itu merupakan turunan dari tembakau sintesis, yakni memberikan efek halusinogen dan toksin yang sangat membahayakan.

Berawal dari hasil pengintaian petugas melalui jaringan media sosial, pergerakan pelaku dan bisnis haram ini terbongkar. Setelah akun pelaku diketahui, kemudian undercover buy dilakukan. Pihaknya memancing pelaku, dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Transaksi dilakukan pelaku meminta pihaknya untuk datang ke wilayah ‎Tebet Barat RT 10/ RW 8, Tebet Barat. Pihaknya pun menuruti perintahnya tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dikediaman pelaku di Jalan Tebet Barat. Ditemukan 2,85 gram tembakau Gorilla," ungkapnya.

TST ditangkap polisi pada Rabu (18/1) sekitar pukul 14.15 WIB. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.