Retrutmen Pekerja Lepas di DKI Boleh Ber-KTP Non-DKI

Pekerja harian lepas (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, saat ini sedang disusun peraturan gubernur (pergub) mengenai sistem perekrutan pekerja harian lepas (PHL) di DKI Jakarta.

Dalam aturan itu nanti, PHL yang direkrut diutamakan yang memiliki KTP DKI, namun tetap memperbolehkan warga yang ber-KTP non-DKI Jakarta.

"Jadi bukan berarti yang KTP non DKI tidak boleh, hanya diutamakan terlebih dahulu bagi mereka yang KTP DKI," kata Bambang Sugiyono.




Bambang sendiri menegaskan rekrutmen PHL itu tergantung dari SKPD masing-masing. Namun jika memang PHL yang ada saat ini dinilai rajin dan lebih punya keahlian maka SKPD dapat tetap merekrut dengan pertimbangan tersebut.

"Perbal pergubnya sedang disusun. Tapi memang kalau tidak mau berisiko kita sarankan berganti domisili ke DKI. Namun soal perekrutan ulang itu terserah pada SKPD-nya masing-masing," tandasnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.