Lobster (Ilustrasi)
JAKARTA,JO - Subdit III Sumdaling Direktorat Resesrse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah beralamat Kampung Jombang RT 01/03, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan mengamankan MI sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat pemeliharaan bibit lobster (benur) yang diduga untuk diekspor.

“Menurut pengakuannya tersangka, bibit lobster diekspor ke Vietnam dan China,” ujar Kombes Wahyu Hadiningrat, di Jakarta, Jumat (23/12).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.1/PERMEN-KP/2015 tentang penagkapan lobster, kepiting dan rajungan.

“Dalam Permen Kelautan dan Perikanan dijelaskan bahwa lobster ukuran di bawah 200 gram dilarang di ekspor,” jelasnya.

Bibit lobster jenis pasir di Indonesia di hargai Rp 25.000 per ekor, sedangkan harga di Vietnam harga bibit lobster jenis pasir di hargai Rp 150.000 per ekor. Jika, kita sabar saat pembesaran bibit lobster mencapai diatas 200 gram, akan menambah nilai jual.

“Harga bibit lobster yang mahal jenis mutiara, harga per ekor mencapai Rp 150.000,” ungkapnya.

Sementara harga lobster jenis muatiara yang besar, per kilo di Vietnam dijual mencapai Rp3 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 27.000 bibit lobster jenis pasir, 1.500 bibit lobster jenis mutiara, 100 toples plastik berlubang, satu tagung gas, satu alat blower (penyaring oksigen) dan satu water chiller (pendingin air). (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.