Buni Yani (kiri)
JAKARTA, JO - Hakim tunggal Sutiyono mengungkapkan alasan ditolaknya gugatan praperadilan atas status tersangka Buni Yani yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Dalam amar putusannya, hakim mengeyampingkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Buni Yani selama proses praperadilan berlangsung.

Pasalnya, kesaksian beberapa saksi ahli dan saksi fakta dari tim kuasa hukum Buni Yani tidak termasuk dalam ranah sidang praperadilan.

“Kesaksian Munarman, Ramdani, dan Habib Novel, merupakan pernyataan yang termasuk dalam pokok perkara. Karena ketetapan Mahkamah Konstitusi, sidang praperadilan tidak berwenang dalam pokok perkara. Atas dasar tersebut, maka pendapat saksi dikesampingkan,” ujar Sutiyono di PN Jaksel, Rabu (21/12).

Dalam putusan sidang praperadilan, Hakim Sutiyono menolak seluruh tuntutan yang diajukan Buni Yani. Status tersangka tetap melekat pada Buni Yani, sehingga penyidik kepolisian berhak melanjutkan kembali proses hukumnya.




Menimbang, berdasarkan terhadap termohon telah ada surat penyelidikan, surat perintah penyidikan (sprindik), dan telah melakukan SPDP ke Kejaksaan, dan telah sesuai Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2012, maka dengan ini permohonan pemohon ditolak sepenuhnya.

Selain itu, penolakan terhadap permohonan Buni Yani diperkuat dengan adanya alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang menyatakan adanya dua alat bukti, bukti-bukti yang diajukan termohon terpenuhi, yakni keterangan saksi-saksi dan saksi ahli serta dokumen elektronik,” jelas Sutiyono.

Dengan putusan ini, tim penyidik dari Polda Metro Jaya berhak untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat mantan dosen ini ke dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah menyebarkan kebencian SARA dalam postingannya di Facebook. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.