Sumarsono
JAKARTA, JO- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan, Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakarta tidak akan merubah besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 3,35 juta.

Menurutnya di Jakarta, Selasa (22/11), besaran nilai UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Di dalam aturan tersebut sudah ada rumus yang digunakan untuk menghitung besaran UMP. Karena itu,DKI tidak akan merubah. Itukan sudah sesuai dengan PP yang ada. Seluruh Indonesia kan seperti itu juga," kata Priyono.




Priyono mengaku telah dua kali menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi demo di depan Balai Kota. Pada aksi pertama, Senin (21/11) sore kemarin, buruh diterima pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Pagi ini perwakilan buruh kembali diterima Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

"Intinya mereka meminta merevisi PP nomor 78 itu. Tapi kewenangannya itu bukan di kami. Itu kan ketentuan pusat," ujarnya.

Sebagai informasi, buruh kembali menggelar aksi demo di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan siang ini. Pemprov DKI sendiri telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta sesuai dengan rumus dalam PP tersebut. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.