Dafa Mustaqim
JAKARTA, JO- Diduga kuat melakukan kekerasan terhadap Dafa Mustaqim, 7, Suyati, ibu tiri Dafa ditetapkam sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Status itu diberikan kepada sang ibu tiri ini setelah polisi memeriksa tersangka dan 24 saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.

"Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka," ujar Waka Polrestro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan pada Senin (7/11) petang.

Dafa tewas di rumah sakit usai panas tinggi dan kejang-kejang. Dia dicurigai tewas dalam keadaan tidak wajar karena diduga dianiaya di kediamannya di Jalan Swadaya I, RT 03/04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Korban sendiri tewas pada Kamis, 20 Oktober karena diduga disetrika oleh ibu tirinya. Para tetangga dan guru Dafa yang uriga pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.




Menurut AKBP Erwin, ada dua alat bukti yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Diantaranya sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya. (jo-10)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.