Tito Karnavian
JAKARTA, JO - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ahok dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan hasil kerja tim penyelidik sesuai undang-undang (UU) dan KUHP.

"Saya menghargai kerja tim penyelidik. Mereka bekerja berdasar UU dan KUHAP. Penyelidikan adalah tindakan untuk mencari peristiwa tindak pidana dan menentukan apakah dapat dan tidak menentukan penyidikan," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Rabu (11/16).

Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah penyidikan adalah kegiatan dan rangkaian untuk menangani tindak pidana dan menentukan tersangkanya.

"Tim bekerja berdasar UU, bukan bekerja berdasar perintah atasan. Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penuh agar bekerja objektif dan profesional," ujar Tito.

Saksi ahli terdiri dari saksi bahasa, agama, dan pidana. Menurut Tito, dia mendapat laporan bahwa 21 penyelidik terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Ada yang katakan tindak pidana, ada yang bilang bukan pidana. Sebagian besar didominasi katakan itu pidana. Akhirnya sepakat diselesaikan di peradilan yang lebih terbuka," jelas Tito.




Selanjutnya, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik dibawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum.

Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," papar Ari.

Polri akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum. Polri juga siap menghadapi proses praperadilan bila kelak diajukan oleh pihak Ahok.

Sementara itu, Ahok berharap pendukungnya ikhlas menerima penetapan dirinya sebagai tersangka, sekaligus meminta mereka tetap berjuang memenangkan pasangan Basuki-Djarot satu putaran dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, karena status tersangka tidak menggugurkan pasangan tersebut dalam pilgub.

"Dan ingat, 15 Februari 2017 pemilihan, kami tetap ikut. Jadi tolong tetap datang ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran," ucap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Ahok menyatakan dirinya yakin Kepolisian telah bekerja secara profesional dalam penetapannya sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka bukanlah sebuah akhir. Pasalnya, masih ada proses yang harus dilalui, yakni proses pengadilan yang diharapkannya bisa digelar secara terbuka. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.