Jessica Kumala Wongso
JAKARTA, JO- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10) sore. Jessica sendiri melalui pengacaranya Otto Hasibuan langsung menyatakan naik banding atas putusan itu.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian para hakim, Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.

Hakim Binsar Gultom mengatakan syarat pembunuhan berencana ditunjukkan oleh tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata Hakim Binsar.

"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," katanya.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab karena menguasai keberadaan es kopi Vietnam dalam waktu yang lama.

"Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," lanjut Binsar.

Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni Jessica masih berusia muda. Bahkan majelis hakim yaitu sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, namun tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

Majelis hakim meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia.

Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.

Majelis turut menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Ditambah lagi Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.

Para penonton di dalam ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesampatan kepada Jessica untuk menanggapi vonis tersebut, dan mengatakan tidak menerima putusan ini, untuk selanjutnya menyerahan ke penasihat hukumnya.

"Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Jessica.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut.



Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.