Dimas Kanjeng Taat Pribadi
JAKARTA, JO- Mabes Polri, Senin (10/10) akhirnya menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka atas kasus penipuan senilai Rp25 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta.

"Ya sudah jadi tersangka," kata Brigjen Pol Agus Andrianto.

Untuk menangani kasus tersebut beberapa penyidik Bareskrim Polri telah dikerahkan ke Jatim untuk membantu menangani kasus Taat di Polda Jatim.




Sebelum ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersama delapan orang tim pelindungnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani, pengikut Dimas Kanjeng.

Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang dilakukan sang guru. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.