Bangunan Gudang Bermasalah di Jakbar, Ombudsman Surati Gubernur, DPK dan PTSP

Bangunan gudang di Jalan Kemanggisan Ilir Raya yang
diduga bermasalah.
JAKARTA,JO- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melayangkan surat klarifikasi pengaduan masyarakat nomor 0419/KLA/0994.2016/DS.53/Tim.3/X/2016 kepada Ispektorat Provinsi DKI Jakarta.

Dalam isi surat tersebut meminta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penataan Kota Jakarta dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat (Jakbar) agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bangunan bangunan gudang maupun ruko yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Jakbar.




Surat Ombudsman RI tersebut di buat setelah menerima laporan dari Pius P Situmorang, SH dari Lembaga Peduli Pendidikan dan Lingkungan (LP2L). "Hal ini sebagai upaya untuk memastikan hak-hak warga terkait pengaduan dapat terus terjaga," ujar Prof A Rifai,SH,LLM,PhD dalam suratnya.

Prif A Rifai mengatakan ada banyak laporan dari DKI Jakarta yang masuk ke Ombudsman RI.Salah satunya dari wilayah Jakbar. Inti laporannya adalah pelapor menyampaikan telah terjadi pelanggaran tentang zonasi dan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pelaksanaan pembangunan.

Bangunan gudang di Kamal Indah, Kalideres

Kedua laporan tersebut, yaitu permasalahan adanya pembangunan dua unit gudang dikomplek Kamal Indah RT 09/01, Kelurahan Kamal, Kalideres dan pembangunan gudang di Jalan Kemanggisan Ilir Raya No30, Kelurahan Kemanggisan Palmerah, wilayah Jakbar yang belum memiliki IMB. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.