Kasus Jual Beli Lahan Pemda di Waduk Bojong Indah Perlu Penanganan Serius

Ilustrasi
JAKARTA,JO-Kasus jualbeli asset lahan fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta di Waduk Bojong Indah, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat seluas 4.792 m² akhirnya dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Jakarta Barat.

Dalam rapat tersebut hadir Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo P Sijabat, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Johan Girsang, Kepala Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Kota Administrasi Jakarta Barat Sofyan Gani, serta Frangky yang merupakan pihak pengusaha alat berat yang menempati lahan tersebut.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo P Sijabat mengakui telah memanggil pemilik perusahaan alat berat yang berdiri di atas lahan asset Pemprov DKI Jakarta di Waduk Bojong Indah, Rawa Buaya Cengkareng itu. Dari keterangan pengusaha tersebut, lahan itu dia sewa dari PT Bojong Permai melalui Denny Kosasih.

"Pengusahanya mengakui bahwa lahan yang dijadikan tempat usaha alat-alat berat itu merupakan lahan yang disewa dari PT Bojong Permai melalui salah satu pimpro PT Bojong Permai yang juga Ketua RW 08 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga sudah laporkan kasus ini dengan bersurat kepada Walikota Jakarta Barat HM Anas Effendi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Masih kata Tamo, menyangkut izin undang-undang gangguan (IUGG) tempat usaha alat-alat berat tersebut telah diinstruksikan kepada kepala PTSP Jakarta Barat untuk tidak menerbitkannya.

Begitu juga dengan perijinan membangun tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Fajar kasie penertiban Sudin Penataan Kota Jakbar menyampaikan,sesuai hasil rapat koordinasi lanjutan sekretaris kota (Sekko) Jakbar terkait lahan yang dilaporkan asset fasos dan fasum milik pemda,Sudin Penataan Kota Jakbar diarahkan untuk segera TL langsung kelokasi dengan pihak kecamatan.

Perlu diketahui bahwa PT Bojong Permai telah memberikan surat kuasa tanggal 12 Januari 2004 kepada Ir H Enang Supena untuk mengurus penyerahan lahan fasos dan fasum kepada Walikota Jakarta Barat.

Kemudian pada tanggal 2 agustus 2005, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan BAP Nomor 8740/077.73 atas penyerahan lahan fasos dan fasum tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.

Sesuai pasal 3 berita acara derah terima, pihak pertama yakni PT. Bojong Permai menjamin bahwa tanah yang diserahkan dalam keadaan baik, tidak dalam sengketa, bebas dari sitaan dan tuntutan, demikian juga tidak diperjual belikan atau dialihkan kepihak lain, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai agunan, tidak disewakan serta bebas dari beban lain.

Adapun lahan fasos dan fasum yang telah diserahterimakan PT Bojong Permai kepada Walikota Jakarta Barat pada Januari 2004 antara lain adalah lahan sarana pendidikan seluas 698 m2 di Jalan Bambu Wulung dan Jalan Bambu Ori sesuai dengan Peta Bidang Tanah Nomor 5711/2003 yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi DKI Jakarta. Dan lahan sarana waduk seluas 16.450 m2 di Jalan Telaga Bojong Raya sesuai dengan peta bidang tanah No. 5658/2003 yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi DKI Jakarta. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.