Eksekusi Tanah di Serang, Penggugat Tak Hadirkan BPN

Eksekusi tanah di Serang, Banten.
JAKARTA, JO - Pengadilan Negeri Serang secara resmi mengeksekusi tanah di Jalan Bojonegara, kilometer 8, Desa Margagiri, Serang, Banten, pada Rabu (28/9).

Dalam proses eksekusi tersebut, sejumlah aparat kepolisian yang bersenjata lengkap berjaga ketat dari Polres Cilegon dan sejumlah Polsek jajarannya.

Diketahui, kasus sengketa tanah ini telah diperkarakan di Pengadilan Negeri Serang dengan termohon 1 bernama Minul Soetaryanti P binti Soetarto dan PT Anugerah Buana Marine termohon 2.

Gugatan termohon 1 dan 2 dilakukan guna mengembalikan harta goni gini (bersama) kepada PT Maritim Samudera Jaya, Dkk yang terdaftar dipengadilan Negeri Serang dengan No 7.

Kuasa Hukum termohon, Thomas Edison Rihimone mengatakan bahwa terkait sengketa tanah ini, pihaknya tengah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Serang dengan Nomor 14/pdt.plw/2016/pn.srg.

Naik banding tersebut kata Edi terkait dengan surat-surat yang dilelangkan yaitu tiga Hak Guna Bangunan (HGU) milik PT Palwaminata Jaladri dan 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Purnomo, SH.

Namun kata pria yang akrab disapa Edi ini, pihak pengadilan hari ini melakukan eksekusi dengan melangkahi upaya hukum termohon ke PT.

"Kami memberitahukan kepada ketua PN Serang ,bahwa kami tim kuasa hukum termohon sedang melakukan upaya hukum banding terkait proses lelang," ujar Edi di lokasi.

Menurut Edi, keputusan PN Serang hari ini belum berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Sehingga kata Edi, pihaknya sebagai tim kuasa hukum termohon 1 dan 2 menghimbau kepada semua pihak (pemohon) yang sedang bersengketa untuk menahan diri sambil menunggu keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu Edi menyayangkan sikap pemohon yang tidak menghadirkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Serang dalam proses eksekusi tersebut.

"Kami menyayangkan BPN yang tahu petah lokasi tidak dihadirkan. Pengadilan itu hanya mengesahkan. Bukan mengeksekusi," tegas Edi.

Lanjut Edi, pihaknya selaku termohon akan surati BPN untuk menunjuk peta lokasi sebenarnya terkait panjang dan lebar tanah yang disengketa tersebut.

"Kami akan surati BPN untuk menujuk peta lokasi yang sebenarnya. Kenapa BPN tidak dilibatkan, sebab patok tanah luasnya ditentukan oleh BPN. Kalau terjadi kesalahan, kami akan pidanakan mereka," jelasnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.