Ilustrasi
JAKARTA, JO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan tindakan non yustisial berupa teguran secara tertulis terhadap pelanggar kebijakan pengurangan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Teguran secara tertulis diberikan kepada para pelanggar di Jalan Jenderal Sudirman-MH. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Kamis (11/8).

"Ya, hari ini kami sudah melaksanakan represif non yustisial atau teguran secara tertulis," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Sementara itu, hasil kegiatan penindakan selama 11 hari aktif uji coba sistem ganjil-genap, jumlah teguran mencapai 10.724.

"Perbandingan teguran hari ke-10 sebanyak 938 kali, sedangkan hari ke-11 sebanyak 849. Terjadi penurunan 9 persen," katanya.

Ia menambahkan, penurunan sebesar 9 persen ini menunjukan masyarakat sudah mulai mengetahui sistem ganjil-genap.

Diketahui, petugas akan memberikan blanko kepada pelanggar dalam penindakan teguran tertulis, namun tidak ada sanksi administratifnya. Lembar pertama diberikan kepada pelanggar, lembar kedua sebagai arsip petugas dan lembar terakhir akan dikirim ke instansi atau tempat bekerja yang bersangkutan.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek pencegahan, setidaknya masyarakat malu telah melakukan pelanggaran. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.