Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta kini mengkaji pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal. Nantinya hanya rumah tinggal dengan luas yang wajar akan dibebaskan, dan untuk gedung-gedung perkantoran akan tetap dikenakan PBB.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Senin (8/8), luasan yang sedang dikaji saat ini yakni hanya seluas 200 meter, namun tetap nilai tanah dan bangunan juga harus disesuaikan.

"Karena tak jarang rumah dengan luas lahan kecil namun nilainya cukup tinggi," kata Ahok.

Dikatakan, harusnya rumah tinggal tidak bayar PBB, dan aturannya nanti akan mengarah kesana. Ukurannya harus disesuaikan jangan sampai yang 1.000 meter juga. "Aturannya yang wajar kan 200 meter persegi. Tapi nilainya juga harus ditentukan."

Menurut Ahok, pajak pembangunan harus jelas. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.