Resmi Mendaftar, Partai Rakyat Berdaulat Optimis Lolos Ikut Pemilu 2019

Para pengurus Partai Rakyat Bersatu (PRB)
JAKARTA, JO - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran partai politik (parpol) menjadi badan hukum dan verifikasi parpol di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pendaftaran parpol menjadi badan hukum oleh Kemenkumham dibuka mulai 24 Mei 2016 hingga 29 Juli 2016.

Partai Rakyat Berdaulat (PRB) mendaftar sebagai partai peserta pemilu di Kemenkumham pada hari terakhir. Partai yang dimotori anak-anak muda ini optimis partainya lolos dan memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu pada tahun 2019.

Ketua Umum DPP PRB Rahmatullah didampingi Sekjen PRB Ali Saroni menjelaskan pihaknya telah menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti salinan akta notaris yang memuat data pendirian dan AD/ART partai, lambang dan tanda gambar, bukti rekening partai, hingga persyaratan kepengurusan di daerah.

“100 persen persyaratan sudah kami serahkan, termasuk susunan kepengurusan di 34 provinsi, susunan kabupaten/kota, serta kecamatan di seluruh Indonesia,” kata Ramatullah di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (29/7).

PRB hadir ingin mengembalikan kedaulatan yang saat ini dikuasai elit partai dan penguasa. “Katanya kedaulatan di tangan rakyat, tetapi prakteknya kedaulatan rakyat dirampas dan dibajak dari rakyat. PRB akan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat,” ujarnya.

Proses partai politik yang akan diverifikasi oleh Kemenkumham, dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1a) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum pemilu.

Terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik.

Pertama, verifikasi dokumen administrasi terkait dokumen yang disampaikan oleh partai politik. Verifikasi administrasi meliputi salinan akta notaris yang memuat data pendiri dan AD/ART partai, pernyataan nama lambang dan tanda gambar yang tidak menyamai partai lain, bukti rekening partai, hingga persyaratan kepengurusan di daerah. Kepengurusan wajib ada di 34 provinsi, lalu 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia.

Kedua, verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I, DPD tingkat II, serta tingkat kecamatan, guna memastikan kebenaran antara data fisik dan data lapangan. Ada tim khusus yang langsung melakukan pengecekan di lapangan. Verifikasi faktual itu dilakukan guna menghindari adanya data kantor wilayah atau kantor cabang "siluman".

Hasil verifikasi dari Kemenkumham akan dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan partai yang akan berlaga di Pemilu 2019. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.