KPUD Siantar Dinilai Hanya Buang Waktu Kalau Kasasi

Surfenov Sirait. (foto:metrosiantar)
SIANTAR, JO- Sejumlah kalangan menilai, KPUD Pematang Siantar hanya buang-buang waktu saja kalau tetap akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Panwaslih yang memerintahkan KPUD Siantar untuk menetapkan Pasangan Surfenov - Parlin sebagai pasangan calon Pilkadang Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Menurut pendapat saya, tidak ada menangnya KPUD Siantar. Putusan Panwaslih yang memerintahkan KPUD Siantar untuk menetapkan pasangan Surfenov - Parlin adalah final dan mengikat, serta mempunyai kekuatan eksekulator, yang harus dilaksanakan semua pihak," kata Sabar Sirait, relawan pasangan Surfenov Sirait - Parlindungan Sinaga (SSPS) di Siantar, kemarin.

Menurutnya, Presiden RI pun harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku, apalagi KPUD. Rakyat, penyelenggara pilkada serta semua orang harus tunduk pada aturan hukum bahwa Putusan Panwaslih adalah final dan mengikat.

"PTUN Medan juga mengakui hal itu, makanya ada putusan sela 8 Desember 2015 lalu PTTUN juga mengakui makanya banding yang diajukan KPUD Siantar ditolak oleh PTTUN Medan. Saya yakin MA juga akan berpedoman sama jika KPUD kasasi,' papar Sabar Sirait.

Diapun kemudian menawarkan musyawarah untuk percepatan pelaksanaan Pilkada Pematangsiantar yang sudah tertunda tujuh bulan persis. Hal itu dimaksudkan demi terselenggaranya pesta rakyat, sekaligus untuk mendukung mensukseskan program pemerintah melaksanakan Pilkada Serentak Tahap I tahun 2015.

"Hari ini, persis tujuh bulan Pilkada Siantar tertunda. Sudahlah. KPUD Siantar Legowo saja. Laksanakan saja Pilkada. Mari duduk bersama. Kita sudahi kemelut ini. Kita tinggalkan yang lalu dan mari upakan semua kekeliruan yang terjadi. Kita songsong pembangunan Siantar. Kalau masih kasasi, bisa berbenturan dengan Pilkada Tahap II tahun 2017. Damai itu indah. Kita semua bersaudara dibawah Panji-panji NKRI," sambung Sabar.

Ditambahkan Sabar Sirat, Panwaslih diberi wewenang sesuai UU No 1 tahun 2015 jo UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilukada. Pada Pasal 144 dijelaskan, bahwa putusan Panwaslih mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan akhir dan mengikat.

Diuraikan oleh Sabar Sirait, bahwa pihak KPUD Siantar menganggap bahwa gugatan SSPS ke PTUN Medan salah alamat, dan sebagainya sebagaimana materi memory banding yang diajukan KPUD Siantar ke PTTUN Medan.

Padahal, sesuai UU No 1 Tahun 2015 diperbaharui dengan UU Nomor 8 Tahun 2015, gugatan Pasangan Calon Pilkada Pemtangsiantar Surfenov Sirait - Parlindungan Sinaga sudah tepat dan memang harus diajukan ke PTUN Medan, bukan ke PTTUN Medan sebagaimana keinginan KPUD Pematangiantar dan berbagai pihak lainnya. Sebab objek sengketa gugatan SSPS adalah soal pencoretan SSPS sebagai Paslon yang sudah disyahkan dengan Nomor Urut 5 dalam Pilkada Serentak 2015.

"PTTUN tidak berwenang menerima langsung gugatan SSPS. PTUN lah yang berwenang. Ketika SSPS menang di PTUN Medan, barulah PTTUN bisa menerima kelanjutan upaya hukum banding sebagamana yang diajukan KPUD Pematangsiantar," ujar warga Siantar ini.

Fatwa Mahkamah Agung No 115/Tuaka. TUN/V/2015 menyebutkan keputusan pengawas pilkada memiliki kekuatan eksekutorial dan hanya keputusan KPU provinsi/kabupaten/kota yang merugikan pasangan calon pilkada yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Menurut Sabar Sirait, kalau gugatan SSPS minta ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota Siantar ditolak oleh Panwaslih Siantar, maka SSPS berhak dan boleh mengajukan gugatan ke PTTUN, bukan ke PTUN. (amin)



Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.