Vaksin palsu
JAKARTA, JO - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap dua anggota sindikat peredaran vaksin palsu untuk balita. Dua tersangka berinisial M dan T, ditangkap di Semarang, Senin (27/6).

"Total tersangka dengan ditangkapnya hari ini jumlahnya 15," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang.

M dan T berperan sebagai distributor vaksin palsu. Namun, belum diketahui pola distribusi yang dilakukan, apakah khusus untuk penyebaran di Semarang atau wilayah lainnya. "Kami fokus sekarang distribusi vaksin palsu ini sampai ke mana," kata Agung.

Agung mengatakan, dari pemeriksaan para tersangka, diketahui distribusi vaksin palsu tak hanya di Jakarta. Peredarannya juga hingga ke Banten, Jawa Barat, Semarang, Yogyakarta dan Medan.

Hingga hari ini, Bareskrim sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus ini. "Dari pihak rumah sakit, apotek, toko obat dan saksi lain yang terlibat dalam proses pembuatan. Sebanyak empat rumah sakit diduga berlangganan vaksin palsu yang diproduksi tersangka pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Selain itu, dua apotek juga terbiasa menjual vaksin palsu ini," papar Agung.

Agung enggan mengungkap nama rumah sakit dan apotek tersebut karena dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan. Ia pun tak bersedia mengungkap apakah rumah sakit dan apotek tersebut mengetahui bahwa vaksin yang mereka terima palsu Keterlibatan rumah sakit dan apotek pun masih dikembangkan. "Kami sedang dalami. Kan perlu pendalaman semuanya," jelas Agung.

Kasus ini terungkap berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. "Dari fakta-fakta itu, kami analisis kemudian selidiki. Kami lalu menangkap penjual vaksin yang tidak punya izin," ungkap Agung.

Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency. Dari seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Modusnya produsen vaksin palsu menyiapkan sendiri kemasannya, mulai dari botol, label, hingga kotak pengemasnya. Botol vaksin palsu menggunakan botol bekas vaksin yang diisi larutan buatan oleh tersangka. Label kemasan dicetak di percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.

Total, Bareskirm Polri menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap di delapan tempat berbeda. Dua orang dari total tersangka yang diciduk adalah pasangan suami istri bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Rabu (22/6).

Sejoli ini memproduksi vaksin palsu di mereka di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Para tersangka dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.