Ilustrasi
JAKARTA, JO- Polisi mengimbau agar masyarakat tidak membuat kartu kredit di pusat-pusat perbelanjaan atau di tempat selain bank.

Imbauan itu diberikan untuk mencegah terjadinya penipuan atau pembobolan kartu kredit yang dapat merugikan nasabah.

"Jangan membuat kartu kredit di konter yang berada di mal. Jika ingin membuat kartu kredit, langsung mendatangi bank yang bersangkutan agar lebih aman," kata Kasubdit IV Cyber Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto di Jakarta, Rabu (22/6).

Hal itu disampaikan menyusul diringkusnya empat pelaku tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tindak pidana transfer data dan tindak pidana penipuan maupun pencucian uang.

Keempat pelaku berinisial GS, A, AH dan PSS. Masing-masing pelaku punya peran sendiri-sendiri. Tersangka GS berperan membuat KTP palsu, menarik uang dari akun di forex, judi online serta mendaftar, deposit atau transfer pada webstore dan payment.

Tersangka A dan AH berperan untuk mencari kartu kredit, menjual dan menampung hasil uang penjualan kartu kredit kepada GS. Tersangka PSS berperan sebagai pengguna KTP palsu dan mengurus perubahan simcard ke TSP.

Kabit Humas Kombes Awi menambahkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa dua buah laptop merek samsung, 16 buah ponsel, tiga buah flashdisk, tujuh buah KTP palsu (atas nama WH, ADR, MA, PW, DPT, CA dan YTJ), dua buah foto copy KTP palsu dan lima buah kartu simcard.

Selain itu Awi melanjutkan, pihaknya juga menyita sejumlah ATM dari berbagai Bank yakni 12 buah kartu ATM Bank Panin, empat buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah, dua buah kartu ATM Bank Windu, sebuah kartu ATM Bank Mandiri Silver, sebuah ATM Bank BRI, Sebuah kartu ATM Bank Mega, sebuah kartu ATM Bank CIMB Niaga, sebuah ATM Bank Panin Bank, sebuah ATM Bank Victoria, sebuah kartu ATM Bank Capital dan sebuah ATM Bank Permata Syariah.

"Kami juga menyita sejumlah buku tabungan berupa empat buah buku tabungan bank mandiri syariah, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, dua buah buku tahapan bank BCA, dua buah buku tabungan bank Danamon, sebuah buku tabungan bank QNB, sebuah buku tabungan Bank Simpedes BRI, sebuah buku tabungan Bank mega permata, dan sebuah buku tabungan bank BTN," paparnya.

Atas perbuatannya, sejumlah pelaku disangkakan dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan Undang-Undang RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Pasal 3 TPPU dengan penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar, pasal 4 TPPU dengan penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar dan pasal dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," jelasnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.