Perpanjangan Izin Trayek Bikin Resah Pengusaha dan Sopir Angkutan Umum

Ratusan kendaraan umum yang dikandangkan di
Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar.
JAKARTA,JO-Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, batas akhir perpanjangan izin operasional angkutan umum adalah April 2015 saat perda itu efektif berlaku. Namun, Pemprov DKI memberi waktu sampai akhir tahun 2015 bagi pemilik angkutan umum untuk meremajakan armadanya.

Disamping itu sangat dikeluhkan oleh para supir angkot di wilayah Jakarta Barat tentang perpanjangan izin trayek angkutan umum tidak ada kejelasan yang pasti seperti apa kategori yang sesuai prosedur yang dikeluarkan oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Keluhan itu dituturkan oleh beberapa supir angkot dan salah satunya yaitu Pardi, yang beroperasi sebagai supir angkot mengatakan bahwa dirinya sering kali diberi sanksi (tilang) atas perpanjangan izin trayek angkutan umum padahal izin trayek angkutan umum sudah diperpanjang.

“Saya sering kali diberhentikan oleh petugas Dishub di kawasan Daan Mogot Jakarta Barat dengan alasan bahwa perpanjangan izin trayek angkutan umum tidak sesuai prosedur (palsu), karena secara fisik menurut petugas bahwa kendaraan yang saya pakai untuk beroperasi sudah tidak layak lagi untuk beroperasi,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).

Sitio, salah seorang pengusaha angkutan umum juga menyesalkan dalam dua tahun ini sudah ada tiga kali pergantian Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, akibatnya semua peraturan yang ada sangat meresahkan dan merugikan orang lemah, pengusaha angkutan umum.

"Banyak mobil kami masa berlaku trayeknya masih panjang tapi masuk daftar pembekuan, padahal sudah pernah dirapatkan yqng dihadiri lima Kepala Suku Dinas Perhubungan dan tiga kepala PKB. Hasil rapat menyimpulkan bahwa mobil yqng trayeknya sudah diperpanjang sampai tanggal 27 Februari 2016 tidak masuk lagi salam daftar pembekuan tapi yang tidak diperpanjang otomatis masuk daftar pembekuan," ungkapnya.

Namun,kata Sitio,sampai saat ini merekatidak tahu kejelasan dari usaha kami ini nantinya mau diapakan, sementara trayek mobil mereka sudah tidak bisa lagi perpanjangan.

"Kami bukan tidak mau mengikuti aturan program Pemprov DKI Jakarta, tapi tolong data otentiknya biar ada pegangan kami,jangan kami ditelantarkan begini. Dulu kehidupan di Jakarta masih susah, gubernur Jakarta saat itu bapak Ali Sadikin memberikan ijin angkutan umum, jangan karena sekarang Jakarta ini sudah kaya jadi kami disingkirkan, hargai dong jasa masyarakat kecil yang selama ini bersusah payah merintis angkutan umum," tandasnya. (agus)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.