Luhut Panjaitan saat membuka Rakor di Bali, Rabu (1/6).
DENPASAR, JO– Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran strategis dan dapat berperan di berbagai lini kehidupan berbangsa. Untuk itu, pemerintah mendukung penuh penguatan LPSK, baik secara kelembagaan dan kewenangannya dalam melaksanakan tugasnya melindungi saksi dan korban.

Menurut Luhut, permasalahan dan ancaman terhadap negara memang banyak, mulai korupsi hingga penyalahgunaan narkoba. Pemerintah termasuk LPSK di dalamnya harus mampu menegakkan aturan main. “Buat aturan perundang-undangan tapi tidak dilaksanakan, negeri ini menjadi tidak jelas. Negara tidak boleh ragu meski ancaman yang datang banyak,” kata Luhut saat membuka Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum yang diselenggarakan LPSK di Bali, Rabu (1/6).

Dia menuturkan, pemerintahan Presiden Jokowi menginginkan pembangunan tidak lagi berpusat di kota-kota besar, melainkan dimulai dari desa-desa. Terkait hal itu, pemerintah telah menggelontorkan triliunan rupiah yang disebar kepada setiap desa di Indonesia. Tahun 2016, setiap desa mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp1,2 miliar. Jika ditotal, APBN Tahun 2016 terserap sebanyak Rp85 triliun untuk dikelola para aparatur desa. Alokasi dana desa bakal meningkat terus setiap tahunnya.

Besarnya anggaran yang digelontorkan ke desa-desa, kata Luhut, juga berpeluang membuka kran kasus korupsi terjadi di tingkatan paling bawah. Di sini, LPSK dapat mengambil peran melindungi mereka-mereka yang berani memberikan keterangan dan bersaksi tentang adanya dugaan penyelewenangan alokasi dana desa. Dengan demikian LPSK bisa masuk ke semua lini sehingga penguatan LPSK menjadi penting. “Tapi, jangan pula LPSK ini “batuk-batuk” Pak,” tutur Luhut.

Ancaman besar lain yang dihadapi negara ini, kata Luhut, tidak lain adalah narkoba. Data mencatat, pengguna narkoba mencapai 5,9 juta jiwa. Yang tragis, sekitar 30-40 orang meninggal setiap harinya karena penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 60% penghuni penjara juga tersangkut kasus narkoba dan 75% peredaran narkoba di Indonesia diatur dari balik jeruji. “Kita sudah bersepakatan dengan Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi narapidana narkoba yang sudah diputus hukuman mati,” ungkap dia.

Pada penanganan dan pengungkapan kasus narkoba, Luhut juga mengingatkan pentingnya peran LPSK dalam melindungi orang-orang yang bersedia menjadi pelapor atau mereka yang akan bersaksi melawan bandar-bandar narkoba. Apalagi, bisnis narkoba ini melibatkan uang yang besar dengan dampak negatif yang besar pula. “Jadi, jangan melihat secara normatif saja, LPSK harus bisa melihat kondisi Indonesia secara holistik. Lindungi, jamin orang yang mau beri keterangan tentang kejahatan,” katanya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, apa yang disampaikan Menko Polhukam menjadi tantangan bagi LPSK. Kehadiran LPSK melengkapi peranan aparat penegak hukum lainnya untuk mewujudkan peradilan yang berkeadilan. Agar LPSK bisa sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, LPSK memang dituntut proaktif dalam menyikapi kasus-kasus besar yang memiliki dampak kepada masyarakat, sehingga tanpa diminta, LPSK harus sudah turun lebih dulu ke lapangan.

Semendawai mengapresiasi dukungan Menko Polhukam yang memandang pentingnya penguatan LPSK. Secara kelembagaan LPSK akan terus diperkuat dengan menghadirkan perwakilannya di sejumlah daerah. Hanya saja hal itu masih terganjal karena belum selesainya peraturan presiden yang mengatur mengenai LPSK perwakilan daerah. “Jika penguatan bisa direalisasikan, mulai sarana-prasarana, sumber daya manusia dan anggaran, LPSK tentu lebih leluasa membantu penegakan hukum,” ujar dia.

Apalagi, menurut dia, Menko Polhukam sudah menyatakan bahwa LPSK bisa berperan dalam semua lini, baik dalam penanganan kasus korupsi, narkoba maupun melawan pelaku kekerasan seksual anak. Tentunya semua jenis kejahatan tersebut membawa implikasi yang besar bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain Menko Polhukam yang hadir menjadi pembicara kunci, Rakor Aparat Penegak Hukum yang diselengarakan LPSK di Bali juga menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, seperti Ketua KPK Agus Rahardjo yang berbicara mengenai sinergitas perlindungan saksi dan korban serta penentuan status dan pemberian rekomendasi juctice collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi. Juga ada pembicara dari Jampidum Kejagung dan dari Badan Narkotika Nasional. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.