Lantamal III Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaaatn Aset

Perjanjian kerja  er\\\\\\
JAKARTA, JO- Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal TNI (Mar) RM Trusono, SMn menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset berupa tanah TNI AL yang dikuasakan kepada Lantamal III di daerah Marunda Jakarta Utara dengan Direktur Utama (Dirut) PT Walie Bangka Kirana, Windrie dalam suatu acara resmi di gedung Serbaguna Markas Komando (Mako) Lantamal III Jakarta, Jalan Gunung Sahari No 2 Ancol Jakarta Utara, Jumat (3/6).

“Tanah seluas 6.000 m² yang dikerjasamakan dengan pihak mitra dari PT Walie Bangka Kirana akan digunakan sebagai dermaga tempat bongkar muat dan lahan penumpukan material tambang pasir. Agar akses ke dermaga itu lancar rencananya Sungai Blencong di Marunda akan diperlebar dan diperdalam,” kata Danlantamal III Brigjen TNI (Mar) RM Trusono, SMn dalam sambutannya.

Menurut Danlantamal III, dengan adanya PKS tersebut diharapkan akan memberi manfaat bagi PT Walie Bangka Kirana, TNI AL dan juga bagi Pemda setempat. Karena PKS tersebut telah berdasarkan aturan Permenkeu RI Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Permenkeu RI Nomor 54/PMK.06/2015 tentang Barang Milik Negara di lingkungan TNI bahwa kuasa penggunaan barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan barang yang berada dalam penugasannya dengan baik.

Acara pelaksanaan PKS ini sebagai tindak lanjut salah satu upaya mengamankan aset Barang Milik Negara (BMN) d jajaran Lantamal III Jakarta yang telah mendapat ijin prinsip dari pimpinan TNI AL dan persetujuan Kementerian Keuangan cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Nomor: S-41/MK.6/wkn.07/2015 tanggal 10 juli 2015.

PT Walie Bangka Kirana adalah pemenang tender dari hasil evaluasi proses lelang yang diikuti oleh tiga mitra rekanan. Untuk mengikat pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan maka perlu dituangkan dalam suatu perjanjian oleh kedua belah pihak yaitu antara PT Walie Bangka Kirana sebagai pihak kesatu dan TNI AL sebagai pihak kedua. Jangka waktu PKS berdasarkan kesepakatan selama 30 tahun terhitung sejak ditandatangani.

Acara penandatanganan PKS tersebut disaksikan oleh Komisaris PT Walie Bangka Kirana Willian Tan dan Paban V Slogal/Mabesal Kolonel Laut (T) Ngatminto. Serta dihadiri oleh Kasubdis Fastanah Disfaslanal/Mabesal Kolonel Laut (T) Rudi, Wadan Lantamal III Kolonel Laut (P) Umar Arief, SE, para Asisten Danlantamal III, dan para Kadis serta Kasatker di jajaran Lantamal III Jakarta, para Asisten Danlantamal III, para Kadis, para Kasatker, dan perwakilan perwira, bintara, tamtama dan PNS di jajaran Lantamal III Jakarta. (jo-17)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.