Rusuh di Gelora Bung Karno saat pertandingan Persija
melawan Sriwijaya FC.
JAKARTA, JO - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka aksi anarkistis suporter The Jakmania, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Delapan tersangka terkait penganiayaan anggota polisi, perusakan mobil dinas dan hate speech di media sosial.

"Jadi ada delapan tersangka terkait kerusuhan di GBK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Jakarta, Selasa (28/6).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial J alias Oboy,28; MDN alias Qinong,25; dan R,20. ketiganya, dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"J alias oboy dan M terkait penganiayaan terhadap Brigadir Yudhawan, kemudian R terkait perusakan kendaraan Polantas dan memukul anggota polisi," ungkapnya.

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan lima orang tersangka bukan enam orang tersangka terkait kasus hate speech. Mereka berinisial AF,16; MF,23; MR,19; RF,26; dan A,18.

"Koreksi, kemarin ada enam orang tersangka. Tapi setelah didalami ternyata hanya lima. S merupakan orang tua dari MF dan tidak terbukti. Untuk tersangka AF wajib lapor karena masih di bawah umur," katanya.

Kelima tersangka hate speech dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan ayat 4 Juncto Pasal 28 ayat 2, Juncto Pasal 45 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008, dan atau Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kondisi terakhir, tiga korban polisi masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dan korban Hanafi ditangani secara itensif di Rumah Sakit Pertamina Pusat. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.