Masjid Fatahillah di Balai Kota DKI.
JAKARTA, JO- Selama bulan Ramadan, waktu kerja para pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan dipersingkat. Hal itu agar para PNS dapat berbuka puasa di rumah bersama keluarga.

Kebijakan ini tidak mempengaruhi sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tetap diberlakukan seperti hari normal.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, di Jakarta, Rabu (25/5), selama bulan Ramadan ini PNS masuk tetap pukul 07.30, hanya pulangnya lebih cepat jadi pukul 15.30 dan pukul 16.00 setiap Jumat.

Dikatakan, perubahan jam kerja PNS selama Ramadan ini berlaku secara nasional dan mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Mengenai TKD, bagi pegawai yang berkinerja rendah atau hadir tanpa menginput e-Kinerja, maka TKD-nya tidak akan dibayar penuh.

"TKD dan gaji itu kan sesuatu yang berbeda. Kalau tidak masuk atau izin jadi tidak ada kinerja sehingga tidak dibayar TKD-nya. Itu tetap sama walau di bulan puasa," sambungnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.