Jasa Penyalur Baby Sitter dan PRT Diduga tidak Mempunyai Izin Operasional

JAKARTA, JO- Menurut pasal 66 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum(business entities) dan memiliki ijin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Namun amat disayangkan sebuah Yayasan Citra Kasih Abadi yang sebelumnya adalah Yayasan Citra Kasih berkantor di Jalan Peta Selatan Ruko Megah Blok A No 24 Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat diduga tidak mengantongi izin operasional dari instansi terkait sebagai jasa Penyalur Baby Sitter dan PRT sesuai dengan UU No 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

Hal tersebut didapat dari berbagai sumber informasi masyarakat setempat dan keterangan lainnya bahwa Yayasan Citra Kasih Abadi tidak memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan (cq Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisili perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Dari Keterangan tersebut Wartawan mencoba konfirmasi kepada Agustinus Widodo Pemilik atau Pimpinan Yayasan Citra Kasih Abadi untuk mempertanyakan terkait hal yang dimaksud tentang dugaan izin operasional serta berkas dokumen yang tidak jelas yang didapat berbagai isu.

"Saya akui saat nama Yayasan Citra Kasih memang dalam perizinan tidak saya miliki dengan lengkap dan sempurna, hal itu dikarenakan oleh pihak terkait bahwa zona berdirinya Yayasan tidak bisa untuk di proses secara resmi. Namun dengan demikian disamping itu saya mendapatkan saran dari seseorang bahwa ada sekolahan yang perizinan Yayasan-nya hampir sama dengan Yayasan Citra Kasih yaitu Yayasan Citra Kasih Abadi dikawasan Jakarta Selatan, dari situlah saya mencoba untuk menambahkan yayasan ini dengan nama Yayasan Citra Kasih Abadi dan berkas saya dalam penyaluran Baby Sitter dan PRT dapat diproses hingga saat ini dinyatakan resmi," penjelasan Agustinus saat di konfirmasi dikantor Yayasan-nya, Jakarta (27/5).

Berkaitan atas penjelasan yang didapat oleh Agustinus selaku Pimpinan, Wartawan masih meragukan atas keterangannya dan akhirnya Wartawan mencoba untuk memastikan dan mengunjungi instansi terkait Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat oleh Kasudin Suhari, tapi sayangnya beliau tidak berada di tempat. (agus/jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.