Pilkades Serentak di Sarolangun Memanas, Panitia akan Digugat ke Pengadilan

Muhammad Arham
SAROLANGUN, JO - Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko mulai memanas, pasca ditolaknya salah satu kandidat calon kades oleh penitia penyelenggara

Muhammad Arham, salah seorang bakal calon kepala desa Muara Limun, Kecamatan Limun berencana akan menggugat Panitia Pilkades Muara Limun ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Muhammad Arham menilai panitia Pilkades bertindak semena-mena dengan membatalkan (tidak menerima berkas pencalonannya tanpa alasan yang jelas.

Saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Sarolangun, kemarin, dia menjelaskan kronologis pembatalan berkas pencalonan dirinya oleh panitia Pilkades.

Dikatakan Arham, dirinya mendaftarkan diri sebagai calon Kades Muara Limun pada Jumat, 1 April 2016. Saat itu berkas miliknya diterima langsung panitia, yang dibuktikan surat tanda terima berkas calon Kades yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Penyelenggara Pahrowi.

"Saya mendaftar sesuai dengan waktu yang ditetapkan, belum habis masa pendaftaran," kata Arham, sambil menunjukkan surat tanda terima berkas tertanggal 1 April yang ditandatangi Pahrowi selaku ketua panitia Pilkades Muara Limun.

Arham mengakui, berkas yang diserahkannya saat itu belum lengkap. Dan panitia secara tertulis memberikan Arham waktu untuk melengkapi berkas pencalonan hingga 16 April 2016.

"Ditanda terima berkas pencalonan terlampir secara tertulis saya diberi kesempatan melengkapi berkas hingga 16 April 2016," sebut Arham, seraya menunjukkan catatan yang dimaksud.

Namun anehnya, kata Arham, tanggal 4 April 2016 panitia mengirimkan surat pembatalan dirinya sebagai Calon Kades Muara Limun yang ditandatangi 12 orang panitia Pilkades.

"Sangat janggal, satu sisi panitia memberikan kesempatan bagi saya melengkapi berkas hingga 16 April, dan disatu sisi lagi berkas saya dibatalkan, ini merupakan tindakan semena-mena,’’ ucap Arham, yang pernah menjadi Kepala Dusun di Muara Limun ini.

Atas tindakan yang dinilai semena-mena tersebut, dirinya berencana menggugat panitia Pilkades ke pengadilan negri sarolangun PN yang telah melakukan tindakan semena mena dalam membut keputusan sepihak. (hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.