PT Pioneer Chemical di Jalan Kamal Raya, Jakarta
Barat. (foto:hery)
JAKARTA, JO - Setelah enam tahun bekerja menjadi buruh di perusahaan PT Pioneer Chemical yang beralamat di Jalan Kamal Raya no 25, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Lia salah satu karyawan diberhentikan bekerja tanpa uang pesangon.

Hal itu membuat perempuan ini resah dan mengadukan nasibnya ke berbagai pihak, termasuk mendatangi Sudin Tenaga Kerja dan Tansmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat untuk meminta turun tangan untuk membantunya.

Saat mendatangi kantor Sudin Nakertrans Jakarta Barat, hari ini, Lia didamping suaminya dan Warhita dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Jakarta Barat.

Lia menjelaskan, dirinya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang percetakan alat rumah tangga melamin tersebut selama enam tahun dengan status yang tidak jelas.

"Di bilang karyawan bukan, dibilang kontrak juga bukan, di bilang harian lepas juga bukan. Saya sendiri bingung," kata dia di Jakarta, Selasa (29/3).

Menurutnya, semua pekerja di perusahaan ini pernah disuruh tanda tangan di atas selembar kertas yang mreka semua tidak mengetahui apa isi surat yang ditandatangani tersebut.

"Bukan hanya saya, tapi banyak juga pekerja yang bernasib sama seperti ini. Jadi sudah bekerja bertahun tahun, keluar begitu saja tanpa ada basa basi layaknya perusahaan lain," kata Lia.

Warhita menjelaskan, kedatangan mereka ke Sudin Nakertrans ini untuk melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh PT Pioneer Chemicalyang memutuskan hubungan kerja salah satu pekerja di perusahaan tersebut selama enam tahun secara sepihak.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sangat jelas bertentangan dengan Undang undang No 14 tahun 2008 tentang kesejateraan dan hak sebagai pekerja.

'Kami dari serikat pekerja akan terus mengawal mendorong Suku Dinas Nakertrans Jakarta Barat untuk memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak dari pekerja dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan yang nakal seperti itu," kata Warhita.

Pihaknya juga mendorong Suku Dinas Nakertrans untuk menindak tegas perusahaan PT Pioneer Chemical yang dinilai telah mengangkangi peraturan pemerintah tentang pekerja.

'Hal ini perlu dilakukan oleh pihak Nakertrans, agar kedepannya tidak ada lagi korban dari PT Pioneer Chemical yang dinilai tidak memenuhi standar operasional perusahaan, baik itu dalam standar upah buruh atau pun perlindungan hukum terhadap buruh," ujarnya. (hery lubis)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.