Ilustrasi
JAKARTA, JO - Dua pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diringkus polisi. Kedua pelaku, FR dan HT ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (29/2) malam sekira pukul 19:00 WIB.

Kepala Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gunardi mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku pemalsu STNK itu setelah pihaknya menerima info bahwa akan ada transaksi penyerahan STNK mobil Toyota Fortuner dimana STNK tersebut adalah palsu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap FR dirumahnya di Palmerah Jakarta Barat. "FR ditangkap dengan barang bukti berupa 1 lembar STNK palsu mobil Toyota Fortuner No. Pol B 1378 SJF," kata Kompol Gunardi, di Jakarta, Rabu (2/3).

Dari keterangan FR, lanjut Kompol Gunardi, bahwa STNK tersebut adalah pesanan temannya yang bernama HT. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap HT di depan Thamrin City. Kedua pelaku pun digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka FR sudah 5 kali membuatkan STNK palsu yaitu 2 kali STNK mobil Toyota Fortuner, STNK mobil Toyota Innova, dan 2 kali STNK mobil Toyota Avanza. STNK palsu itu dibuat oleh tersangka berinisial S, yang kini masih buron.

Saat ini petugas Subdit IV Ditreskrimum masih melakukan penyidikan dan mencari tersangka S yang membuat STNK palsu tersebut, mencari unit mobil yang minta dibuatkan STNK palsu dan melengkapi penyidikan berkas perkara. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.