Ilustrasi
JAKARTA, JO - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi atau perdagangan anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan.

Keempat tersangka berinisial SM,18; ER,17; NH,35; dan I,45. Mereka membawa seorang bayi berusia 6 bulan dan sejumlah anak berusia 5-6 tahun untuk bekerja sebagai pengemis.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus eksploitasi anak yang terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Informasinya baru kita dapat dan menggali informasi itu memerlukan waktu," ucap Brigjen Pol Nandang di Jakarta Utara, Selasa (29/3).

Brigjen Pol Nandang menambahkan, terbongkarnya kasus eksploitasi anak tersebut berkat laporan warga, hingga akhirnya pihak kepolisian dapat mengungkapnya. "Alhamdulilllah dengan adanya laporan dan kerjasama yang baik, kita bisa mengungkapkannya," katanya.

Akibat kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mengkaji ulang sistem lalu lintas ‘3 in 1’ di Ibu Kota. Sebab, menurutnya, eksploitasi anak juga digunakan oleh para joki tersebut. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.