Gawat! Zat Kimia Berbahaya Dipakai untuk Oplos Ketumbar dan Lada

AKBP Agung Marlianto
JAKARTA, JO - Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan E,44, pemilik gudang pengolahan lada dan ketumbar memakai zat kimia berbahaya berupa Hidrogen Peroksida (H2O2) dan Sodium Bicarbonate (NaHCO3).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan gudang berlokasi di pergudangan Kosambi Permai, Kosambi, Tangerang. E memiliki staf sebanyak 26 orang dan omset Rp100 juta per bulan.

“Kalau Hidrogen Peroksida sering digunakan untuk anti jamur, pemutih gigi, pemutih pakaian, atau untuk industri pembuatan senyawa roket. Senyawa tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk tambahan pangan. Namun, Sodium Bicarbonate itu masih boleh, tapi ada ambang batasnya 0,03. Di atas itu dikhawatirkan akan membahayakan bagi kesehatan masyarakat,” kata AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).

Tersangka mendapatkan bahan baku lada tersebut dari Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi. Kemudian diolah digudangnya dengan mencampur bahan kimia untuk peningkatan nilai jual, kemudian dipasarkan di daerah Jabodetabek, Jawa Barat, Banten, Lampung dan Jawa Tengah.

Agung mengatakan, pihaknya menggeledah gudang UD MMJ, sekitar pukul 14.00 WIB, pada 15 Februari 2016 lalu. Saat digeledah polisi menemukan kegiatan mengolah, mengedarkan, memasarkan hasil perkebunan berupa ketumbar dan lada yang dicampur zat kimia Hidrogen Peroksida (H2O2) dan Sodium Bicarbonate (NaHCO3).

Tersangka mencampurkan 500 kg lada bahan dicampur 8 ons zat Sodium Bicarbonate, kemudian diaduk hingga merata lalu dicampur 20 kg Hidrogen Peroksida. Selanjutnya, didiamkan selama 2 hari. Lada yang didiamkan itu dikipasi, sehingga kotoran dan debu hilang. Selanjutnya di kemas ke dalam karung ukuran 25 kg, kemudian siap diedarkan.

Agung menyampaikan efek samping dari menelan Hidrogen Peroksida antara lain muntah-muntah dan luka pada dinding lambung. Bahkan bisa lebih fatal jika Hidrogen Peroksida masuk ke dalam tubuh dalam kadar yang berlebihan. Harga jual ketumbar senilai Rp 12 ribu per kilogram, harga jual lada super seharga Rp 110 ribu per kilogram dan harga jual lada KW2 Rp 105 ribu per kilogram.

Akibat perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 110 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.