Aksi warga menolak eksekusi.
JAKARTA,JO - Rencana eksekusi sebidang lahan sengketa yang terletak di Jalan Meruya Udik RT 003/002 Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat telah dimenangkan oleh PT Porta Migra melalui Pengadilan Negeri jakarta Barat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 11/2007Eks.Jo.No. 364/PDT/G/1996/PN.JKT.BAR.

Rencana Jadwal eksekusi pengosongan lahan tersebut akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Jakarta Barat pada hari Rabu (23/3) gagal dilakukan.

Camat Kembangan Agus Ramdani kepada wartawan mengatakan, kegiatan eksekusi lahan oleh Pihak PT Porta Nigra sebagai pengembang properti berlawanan dengan Intruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena kegiatan tersebut belum ada kordinasi kepada pihak terkait Pemprov DKI atau pun walikota Jakarta Barat, aparat TNI dan kepolisian, kecamatan, Satpol PP

Sementara itu salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang akan jadi korban eksekusi oleh PT Porta Nigra mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan pengantian atas tanah dan bangunan yang kami miliki selama puluhan tahun mereka tempati.

"Kami berharap kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, dan wali kota Jakarta Barat untuk membantu masyarakat yang menjadi korban eksekusi lahan oleh PT Porta Nigra ini," katanya.

Menurutnya, eksekusi lahan ini sarat dengan kepentingan dan disinyalir ada keterlibatan orang kuat dibalik eksekusi yang dilakukan oleh pihak PT Porta Migra dan Kejaksaan Negri Jakarta Barat ini. (hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.