Dinilai Tak Layak Tangani Kasus Pemerasan, KPK Dipraperadilankan

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Kuasa hukum Syafuan & Harahap sebagai kuasa hukum HS, ICB, dan SR, mempraperadilankan KPK, karena dinilai tidak layak menangani kasus dugaan pemerasan yang dihadapi client-nya.

Menurut kuasa hukum Syafuan & Harahap, kasus dugaan pemerasan tersebut ranahnya adalah ranah peradilan umum.

"Melihat dari prosesnya, sebenarnya bukan ranahnya KPK. Tetapi ranahnya peradilan umum. Apakah layak KPK melakukan proses hukum seperti ini, makanya kami melakukan praperadilan." ujar Sahat Harahap di Jakarta, Kamis (31/3).

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan pemerasan, dalam tugas pemeriksaan pajak terhadap salah satu perusahaan swasta.

Oleh karena itu, lanjut Sahat, pihaknya sebagai tim kuasa hukum menyampaikan agar KPK menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.

"Sehubungan dengan masalah tersebut kami meminta pimpinan KPK untuk menghormati pengadilan yang bermartabat," tegasnya.

Sementara itu, Nurul Syafuan yang juga kuasa hukum dari tersangka, memohon keadilan agar kliennya jangan dulu dipecat, karena klien kami memiliki kinerja yang baik dan pernah mendapat penghargaan. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.