Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Angkutan berbasis aplikasi, Uber dan Grab hingga kini ternyata belum mendaftar resmi di DKI Jakarta, dan belum bayar pajak.

"Kami sudah panggil beberapa kali untuk membicarakan keberadaannya, namun hingga kini belum mendaftarkan diri," kat Ahok di Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Ahok lagi, sejauh ini pihak Grab dan Uber memang mengaku perusahaannya sudah ada, tapi pihak Pemprov DKI belum menerimanya.

"Dia bilang perusahaannya ada, tapi kami belum terima. Kami sudah temui mereka. Kalau mau bisnis di sini pajak harus bayar," sambung Ahok.

Dikatakan, jika masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka mereka dikenakan pajak sebesar 1 persen.

Terkait peraturan mengenai keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi ini, Ahok mengatakan tidak perlu membuat peraturan gubernur (Pergub), baru lagi.

"Aturan yang sudah ada menurutnya cukup jelas untuk dilaksanakan," begitu Ahok. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.