Basuki T Purnama
JAKARTA, JO- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memastikan tidak akan menghapus izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di DKI Jakarta.

Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1), Ahok menyebut, apa yang dia maksudkan sebenarnya adalah bagaimana agar perizinan lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.

Menurutnya, jika sudah memiliki Amdal, namun ingin memperluas bangunan maka tidak diperlukan membuat Amdal lagi. Pemohon hanya harus mengurus perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

"Diuji apa yang mau diuji, gedung ini sudah bikin Amdal sekeliling masa bikin gedung sebelah pakai Amdal lagi. Ya cukup UKL-UPL, kecuali mau ada rekramasi pulau. Ini kan copy-paste juga, jadinya izin jadi lama," sambungnya.

Kata Ahok, dalam undang-undang mengatur hal ini (tak perlu amdal baru), namun Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup, menyatakan tidak bisa. Sehingga tetap harus dibuat Amdal baru.

"Nah itu yang saya laporkan kepada Presiden, masa undang-undang ditafsirkan berbeda oleh Permen," katanya.

Ahok menambahkan, jika urusan Amdal terus saja berbelit-belit, maka Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengejar Ease of Doing Business (EODB). Saat ini saja masih menduduki peringkat ke-40. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.