Setya Novanto
JAKARTA, JO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki hasil rekaman wawancara antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden mengenai permintaan saham di PT Freeport Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mempersilakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membawa barang bukti rekaman untuk diperlihatkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Alat bukti hasil wawancara ada di kita, tapi terserah beliau (Maroef), kan beliau yang menyerahkan, kalau beliau mau ambil, ya silahkan saja," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/12).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Menurut Arminsyah, pengambilan barang bukti tersebut harus dilakukan oleh Maroef. MKD tidak memiliki kewenangan untuk meminjam barang bukti penyidikan di Kejaksaan.

"Mintanya sama Pak Maroef, beliau yang serahkan ke kita. Kalau perlu, Pak Maroef yang bawa, nanti kita berikan," ujar Arminsyah.

Sebelumnya, MKD meminta agar Maroef memperdengarkan barang bukti otentik mengenai pembicaraan antara Maroef, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid.

Rekaman tersebut diduga berisi rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.