Sosialisasi Perda Larangan Merokok Malah Diprotes

Seorang pengunjung tertangkap tangan sedang merokok di
kantin Pemkot Jakarta Barat, kemarin.
JAKARTA,JO - Sosialisasi Perda No2 Tahun 2005 dan Pergub No 75 tentang 2005, Pergub No88 Tahun 2010 dan Pergub No 50/2012 tentang larangan merokok di kawasan tertentu oleh Pemprov DKI Jakarta malah menuai kontroversi di sebagian masyarakat.

Pasalnya masyarakat menilai peraturan daerah itu tidak fair terkait larangan merokok di kawasan kawasan tertentu, seperti di gedung-gedung swasta dan gedung pemerintah, sementara itu pemerintah sendiri belum menyiapkan sarana untuk ruangan smoking area di gedung-gedung itu.

"Itu tidak fair. Harusnya disiapkan dulu smoking area di gedung swasta dan khususnya di gedung pemerintahan," kata Hendrik,salah satu masyarakat yang tertangkap tangan sedang merokok di kantin kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (12/11).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Kalau penyiapan sarana pendukung itu belum ada, menurut Hendrik, masyarakat sulit mematuhi aturan itu.

"Kan lucu di mini market tidak boleh memajang rokok, bahkan di kantin tempat masyarakat makan ngopi atau bersantai untuk menghilangkan kepenatan pada saat jam istirahat kerja juga tidak boleh merokok," protesnya.

Dia pun menyebut, di gedung pemda hampir 80 persen PNS laki-laki itu perokok belum lagi ditambah warga masyarakat pengunjung kantor pemerintahan.(hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.