Polda Metro Tangkap Komplotan Pencuri Ban Kempes

AKBP Ferdi Sambo memberikan keterangan dengan
latar belakang para pelaku.
JAKARTA, JO - Subdirekorat 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencuri dengan pemberatan pada pekan kemarin. Modus komplotan pencuri tersebut adalah "ban kempes", yaitu memperdayai korban dengan mengatakan ban mobil korban kempes.

Kelima pelaku tersebut adalah SAM,25, warga Tambun Bekasi, RAH,24, warga Kalimalang Jakarta Timur, CHOI,27, warga Pejompongan Jakarta Pusat, IP,36, warga Galur Jakarta Pusat, dan ISH ,36, warga Cipondoh Tangerang. SAM, RAH, dan CHOI ditangkap di SPBU Shell di Jalan Suprapto Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/11/2015). Sedangkan IP dan ISH ditangkap di Jalan BKT, Jakarta Timur pada Senin (16/11/2015).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo mengatakan kelompok ini mengincar mobil yang di dalamnya terdapat barang-barang berharga. Kemudian mereka berpura-pura memberitahu pengemudi, seolah-olah ban mobilnya mengalami gembos.

"Modus tersangka ini mencari sasaran mobil di daerah macet, lalu tersangka melakukan pemantauan terhadap mobil korban yang di dalamnya ada barang berharga," kata AKBP Ferdi Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11).

Barang bukti yang disita dari komplotan pencuri modus "ban kempes" ini antara laian tiga unit sepeda motor, 11 buah telepon seluler berbagai merek, uang tunai sejunlah Rp 5.485.000, dan lima buah laptop berbagai merek.

Sebuah rekaman CCTV yang merekam kejahatan mereka, juga jadi barang bukti, memperkuat sangkaan terhadap pelaku.Korbannya kebayakan perempuan atau laki-laki yang mengendarai mobil sendirian dan membawa barang berharga atau tas.

Pelaku mengintai kondisi korban di lampu merah persimpangan jalan. Setelah korban akhirnya menghentikan mobil dan keluar dari mobil untuk melihat kondisi ban mobilnya, RAH dan SAM dengan berbonceng motor, mengampiri mobil korban.

SAM turun dari boncengan motor, lalu membuka pintu kiri mobil korban dan menyambar tas atau barang berharga korban yang ada di dalam mobil. Barang-barang yang dicuri SAM ini lalu dijual ke penadahnya, IP dan ISH. Hasil kejahatan itu lalu dibagi ke setiap anggota komlotan pencuri modus ban kempes itu.

"Komplotan SAM ini mengaku sedikitnya melakukan kejahatan tersebut sebanyak 29 kali di wialyah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat," kata Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.