Ilustrasi
JAKARTA, JO – Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus dua pengedar narkoba berinisial HO,33, dan JL,28, di Kamar nomor 721, salah satu hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan penangkapan itu bermula dari informasih manajemen hotel bahwa kedua tersangka menyewa hotel untuk bertransaksi narkoba, pada Sabtu (14/11) lalu.

“Mendengar informasi tersebut, kami langsung melakukan penindakan,” kata Kompol Herru, Selasa (17/11).

Herru menerangkan tersangka JL sempat akan kabur saat petugas melakukan penggerebekan namun akhirnya keduanya berhasil diringkus. Dari kamar tersebut petugas berhasil menyita dua paket narkoba jenis sabu seberat tiga gram dan 16 pil ekstasi.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Sementara itu, AKBP Afrizal melakukan pengembangan terhadap temuan itu. Kuat dugaan dibalik tertangkapnya kedua orang tersebut, ada bandar yang menjadi pemasok dari pelaku HO dan JL yang memilik barang tersebut.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 114 jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.