Ilustrasi
JAKARTA, JO - Polresta Bekasi Kabupaten mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,13 ons, ekstasi 1.078 butir dan 10 kg ganja. Narkoba diperoleh dari tiga orang ini senilai Rp 1 miliar.

Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Awal Chairrudin mengatakan tiga pengedar narkoba yang diringkus DP,35; MB,31; dan LS,27) Ketiganya tertangkap petugas di Kampung Pulo Nyamuk Kapling Nonan Merah Blok B 042 RT 05/06, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat.

"Kita masih memburu G yang diduga kuat menjadi pemasok barang haram tersebut," kata Kombes Pol Awal, Kamis (12/11) kemarin.

Awal menuturkan terbongkarnya jaringan pengedar di Bekasi ini bermula dari penangkapan DP di Jalan Raya Imam Bonjol, dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

Selanjutnya petugas menangkap MB dengan barang bukti lima paket sabu seberat 0,6 gram dan LS 1.078 butir ekstasi serta 3,13 ons sabu.

"Barang haram ini didapat dari G yang berada di kawasan Kota, Jakarta Barat," ujar Kombes Awal.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.