Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pembelian Saham Hotel BCC
Kejaksaan Agung |
Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pengembalian berkas dari jaksa ke penyidik ini merupakan pengembalian yang kedua kalinya. Pasca dikabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak korban, Conti Chandra atas keluarnya SP3 terhadap perkara tersebut.
“Berkasnya kami kembalikan ke penyidik,” kata Fadil kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11) kemarin.
Berkas tersebut dinilai masih belum lengkap, karena belum memenuhi syarat formil dan materil pemidanaan. Pihaknya harus tetap profesional menangani perkara tersebut.
“Kami harus tetap profesional. Petunjuk yang kami berikan juga petunjuk yang tidak sulit untuk dipenuhi,” ujarnya.
Walaupun peristiwa ada unsur pidananya, pihaknya harus membutikan unsur yang disangkakan.
“Kejagung masih menunggu kelengkapan berkas tersebut oleh penyidik,” paparnya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menerbitkan SP3, melalui surat nomor: S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 Juli 2015.
Selanjutnya, Conti Chandra akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penyidik menghilangkan barang bukti penyerahaan berkas kepada jaksa penuntut umum tidak membuktikan lampiran berkas bukti transfer asli yang direkayasa TF.
Harapan Conti Chandra bahwa pihak Kepolisian agar dapat menjalankan amanat rakyat yang tidak terkontaminasi dengan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan, sehingga masyarakat makin percaya terhadap institusi Kepolisian.(Amin)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: