Kasubdit Indag Polda Metro Jaya Ungkap Pemalsuan Materai

Para tersangka pemalsu materai.
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya mengungkapan kasus pemalsuan materai Rp 6.000 yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp3 miliar.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan pihaknya mengamankan RR, pelaku yang memproduksi/ memalsukan materai. Tersangka RR ditangkap pada 5 Oktober 2015 lalu, di jalan Kalibaru Barat, Jakarta Pusat.

“RR memproduksi materai palsu berdasarkan pesanan RO, pelaku utama yang kini menjadi buronan polisi,” jelas AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11).

Tersangka RR telah memproduksi sekitar 10.000 lembar materai Rp 6.000, dengan menggunakan mesin pencetak buatan tahun 80-an.

"Pengungkapan dilakukan dengan cara Under Cover Buy,” ujar Agung.

AKBP Agung menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli membeli materai dan disarankan untuk membeli materai di kantor pos.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Menurut AKBP Agung, ada beberapa hal yang cukup mudah diketahui masyarakat untuk membedakan materai asli dan palsu. Materai asli batasannya sangat rapih dan tulisan 6.000 terlihat sangat jelas, materai palsu batasannya tidak rapih dan tulisan 6.000 terlihat tidak jelas.

Sedangkan dari harga, materai asli dijual sesuai dengan harga yang tertera di materai yakni Rp 6.000, namun materai palsu dijual dengan harga dibawah standar berkisar antara Rp 1.000 sampai Rp 2.000.

Sementara itu, tersangka RR mengaku melakukan pemalsuan atas permintaan tersangka RO. Setelah melakukan pemalsuan, hasil dan distribusi diserahkan kepada RO.

"Saya tidak tahu didistribusikan ke mana. Saya cuma mencetak. Saya menerima sekitar Rp 5 sampai 7 juta sekali order,” kata RR.

Tersangka RR dikenakan Pasal 13 UU RI No13 tahun 1985 tentang Bea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (amin)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.