Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Pencemaran Nama Baik Harus Dihentikan

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Jika ada pengaduan dari pelapor warga negara Indonesia, yang mendapat perlakuan tidak adil dalam penyelidikan. Maka institusi Polri, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) harus menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

Hal itu disampaikan Muradi, pengajar di Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) dan juga ketua pusat studi politik di Universitas Padjajaran.

“Propam mempunyai kewenangan memeriksa penyidik sesuai dengan fungsinya sebagai pengawas internal demi kepastian hukum, tetapi Propam tidak berhak menginterpensi masuk ke materi penyidikan,” tegas Muradi di Jakarta, Selasa (17/11).

Tugas Divpropam sesuai dengan Perkap 21/2010 adalah memeriksa profesionalitas Penyidik dan kewajaran dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Sehingga jika diketemukan kekeliruan dalam proses penyidikan. Apalagi tidak dapat dibuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan, maka penyidikan kasus tersebut harus dihentikan, tidak perlu lagi masuk ke proses kejaksaan apalagi pengadilan," jelasnya.

Jika sangkaan pencemaran nama baik tidak terbukti sesuai UU ITE, maka Muladi meminta kasus Azhar Umar dan Azwar Umar di SP-3 kan saja.

Hal itu disampaikannya terkait kasus Azhar Umar dan Azwar Umar ditahan Polres Jakarta Utara pada 27 November 2014, atas sangkaan pencemaran nama baik. Hendro Soenyoto membuat laporan polisi, tertuang dalam LP/1375/K/VII/2014/PMJ/Resju tanggal 1 Juli 2014.

Hendro tidak terima diberhentikan sementara sebagai Direktur Utama PT Multicone Indrajaya Terminal (MIT) dan PT Multiline Shipping Servis (MSS). Alasan pemberhentian disebutkan tidak dapat mempertanggungjawabkan dana pinjaman dari bank. Laporan tersebut direspon polisi dengan menetapkan Azhar Umar dan Azwar Umar sebagai tersangka.

Selanjutnya, Azhar Umar dan Azwar Umar melalui kuasa hukumnya Soenardi Pardi melaporkan ke polisi dengan nomor LP/1375/K/VII/2015/PMJ/RESJU dan Permohonan Tindak Lanjut.

Pelaporan ini dilayangkan karena kedua pengusaha itu tidak terima dengan penyidikan yang menuding dirinya sebagai pelaku pencemaran nama baik melalui ITE terhadap pelapor ‎di Polres Jakarta Utara.(amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.