Gugatan Praperadilan Menjadi Trend Baru di Ranah Hukum

Ilustrasi
JAKARTA,JO - Gugatan praperadilan kini menjadi trend baru bagi para tersangka yang tersangkut masalah hukum setelah gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hal yang sama kini dilakukan oleh LAW Farm "Tosa & Partner", salah satu tim advodkasi yang sekarang ini tengah melakukan upaya gugatan praperadilan terhadap kliennya bernama Tan Budiono yang tengah tersangkut hukum dengan tuduhan pasal 372 dan 378 KUHP yang kasusnya ditangani oleh Polres Jakarta Barat.

Menurut keterangannya lawyer pada wartawan, di Jakarta, Senin (9/11),pada bulan Februari 2008 Tan Budiono membeli sebidang tanah di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Melalui perantara yang bernama Matroji dan Napis dengan luas obyek tanah 11,804 Hektare dengan harga Rp 300.000 per meter persegi dan disetujui dengan nominal Rp 1.447.000.000 (Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Kemudian kesepakatan kedua belah pihak sudah disepakati dengan dilakukannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antar pemohon di Notaris Sukawaty Sumadi, SH pada tanggal 27 Agustus 2008 dan dibukukan pada tanggal 8 September 2008.

pembayaran dengan sistem bertahap diwakilkan oleh perantara dan dari pihak ahli waris yang ditanda tangani oleh Koen Soekarno Soegono dengan pembayaran awal senilai Rp 300.000.000. Dana tersebut disepakati untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembayaran komisi untuk kedua mediator.

Pembayaran terus dilakukan secara bertahap, namun tidak diketahui sebab dan awal permasalahannya pada pada tanggal 24 Agustus 2015 Tan Budiono ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Jakarta Barat dan telah diperiksa di Lapas kelas II Ketapang, Kalimantan Barat.

Merasa dirugikan dengan penetapan sebagai tersangka tindak pidana, melalui kuasa hukum, Tan Budiono mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena menurut kuasa hukum tersangka penyidik dari Polres Jakarta Barat belum memiliki cukup alat bukti sebagaimana yang termuat dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP untuk penetapan tersangka.

"Untuk itu upaya praperadilan pun ditempuh agar dapat memperoleh keadilan yang menjadi hak setiap warga negara," ujarnya. (hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.