Dua Kontainer Obat Ilegal Termasuk Sex Toys Disita Polisi

Kombes Mujiyono
JAKARTA, JO - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dirkrimsus Polda Metro Jaya membongkar gudang peredaran obat dan jamu tradisional yang tidak mengantongi izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), di Perumahan Kalideres Permai dan Puri Gadenia, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi menangkap pemilik usaha berinisial RY,43, dan menyita dua kontainer obat serta jamu tradisional yang berasal dari luar negeri. Dua kontainer obat-obatan tersebut dinilai Rp2-3 miliar.

"Polisi mengungkapan peredaran obat-obatan yang tidak ada izin dari BPOM RI. Barang bukti yang disita dua kontainer berisi bermacam-macam obat kuat ilegal," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (9/11).

Kombes Mujiyono mengatakan tersangka RY diduga telah melakukan kegiatan perdagangan atau mengedarkan obat dan jamu tradisional berbagai merek itu sejak Mei 2015. Dalam melakukan aksinya RY dibantu lima orang karyawan.

"Pabriknya di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Obat-obat itu antara lain Africa Black Ant, obat kuat lelaki merek San Rego, jamu kuat lelaki Black Stone, obat kuat Top Klimak, Nangen Zengzhangsu, Tanduk Rusa, dan lainnya," ujar Kombes Mujiyono.

Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan, selain menjual obat kuat, tersangka juga menjual alat bantu seks atau biasa disebut sex toys. Tidak ada peraturan di Indonesia yang melarang distributor untuk mengedarkan alat bantu seks. Itu sebabnya, pihaknya tidak melakukan penyitaan sex toys dagangan tersangka.

"Sex toys ada juga, tetapi tidak kami lakukan penyitaan. Sebab tidak ada izin yang dia langgar. Kalau obat-obat kuatnya tersangka tidak punya izin edar dari BPOM," kata AKBP Agung Marliyanto.

Barak bukti obat palsu. (foto: amin)

RY mengimpor barang-barang tersebut melalui pelabuhan tikus di Indonesia. RY mendistribusikan barang-barangnya melalui ekspedisi resmi ke Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Serang, Cilegon, Lampung dan Surabaya. Omzet yang diperoleh RY mencapai 250 juta per bulan.

Tersangka dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.