90 Negara Bebas Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia

Friement FS Aruan
JAKARTA, JO - Kini ada 90 negara yang dapat fasilatas bebas visa kunjungan sementara ke Indonesia, selama 30 hari warga negara asing (WNA) dapat melakukan kunjungan wisata. Diantara 90 negara yang bebas visa, ada 15 negara yang dapat melakukan kunjungan diluar kunjungan wisata.

Sebanyak 15 negara yang mendapat fasilatas bebas visa kunjungan sementara ke Indonesia, selain kunjungan wisata: Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, Hong Kong, Macau, Maroko, Peru, Chile, Colombia dan Ecuador.

“15 negara bebas visa kunjungan lebih luas dari wisata yaitu dapat melakukan pembicaraan bisnis, bisa melakukan pertemuan dengan kolega, bisa kunjungan sosial budaya, bahkan melakukan kegiatan yang sifatnya bukan wisata saja,” kata Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Friement FS Aruan di Jakarta, Kamis (26/11).

Mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian).

Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen.

Izin Tinggal Terbatas adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Jika orang asing ingin lebih lama tinggal di Indonesia, orang asing tersebut dapat memperpanjang visa dengan membayar 35 dolar. Ijin tinggal dapat diperpanjang setiap 30 hari, maksimal empat kali perpanjangan.

Apabila orang asing ingin tinggal di Indonesia lebih lama dari enam bulan, yang bersangkutan dapat memohon visa berdiam sementara diperwakilan Keimigrasian Indonesia diluar negeri. Akan diberi izin tinggal selama 1 tahun atau paling lama 2 tahun, sesuai rekomendasi yang mendasarinya.

“Pertama diberikan kepada orang asing yang mau bekerja di Indonesia, berarti harus ada bukti dari Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut. Kedua bagi investor yang mau berinvestasi di Indonesia,” ujar Friement FS Aruan.

Kemudian bagi orang asing yang mempunyai hubungan keluarga dengan Indonesia, misal kawin campur. Dapat diberi izin tinggal selama 1 tahun masuk ke Indonesia dengan visa izin terbatas. Selanjutnya, izin tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada orang asing yang ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia atau wisatawan lanjut usia.

Friement FS Aruan menghimbau bagi orang asing yang tinggal di Indonesia agar mentaati hukum di Indonesia, tertib dan bermanfaat serta tidak menunjukan permusuhan kepada negara. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.