Stiker Tempat Aman Anak
JAKARTA, JO - Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan pemasangan stiker "Tempat Aman Anak" di rumah-rumah warga. Hal ini sebagai wujud program Polda Metro Jaya untuk menyediakan tempat aman bagi anak-anak dari korban kekerasan atau mendapat ancaman.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Heru Julianto mengatakan, polsek-polsek di Jakarta Barat telah memasang stiker "Tempat Aman Anak" di rumah-rumah warga.

Pemasangan stiker dilakukan oleh Badan Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) kelurahan setempat.

"Masing-masing polsek sudah punya agen dari Babinkamtibmas. Koordinasi dengan masyarakat rumah yang memenuhi kriteria, lalu datang dan jelaskan maksudnya," kata Heru, di Jakarta, Senin (26/10).

Heru melanjutkan, Babinkamtibmas di setiap kelurahan terus mencari rumah maupun toko yang dapat dijadikan tempat aman bagi anak. Pemasangan stiker terus dilakukan hingga saat ini.

"Nanti akan sampai tingkat RT tingkat RW sebisa mungkin ada. Babinkamtibmas kita yang ada di setiap kelurahan bergerak mencari rumah aman anak," jelas Heru.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Menurut Heru, tempat yang dapat dijadikan tempat aman anak adalah rumah warga yang dikenal di lingkungannya. "Jadi, kalau (anak) ada masalah bisa datang ke rumah itu," ujarnya.

Pemasangan stiker "Tempat Aman Anak" di Jakarta Barat mulai dilakukan sejak Jumat 23 Oktober 2015.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Rudy Heriyanto Adi Nugroho secara simbolis meluncurkan "Tempat Aman Anak" di salah satu rumah warga di Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan. "Iya Jumat kemarin di-launching," kata Heru.

"Tempat Aman Anak" digagas oleh Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta. Program ini untuk memberikan rasa aman anak saat mereka bermain di luar.

Anak-anak yang mendapat kekerasan atau dalam keadaan terancam dapat masuk ke dalam rumah atau toko yang sudah ditempeli stiker "Tempat Aman Anak".

Setelah itu, pemilik rumah langsung menghubungi polisi atau Babinkamtibmas terdekat. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.