Perusahaan Taksi yang mau Tabrak Polisi akan Diperiksa

Sopir taksi yang mau tabrak polisi.
JAKARTA, JO - Pihak perusahaan taksi Blue Bird dalam waktu dekat akan dipanggil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, untuk meminta keterangan pihak Blue Bird terkait sopirnya, DCT yang hampir menabrak polisi lalu lintas saat akan ditilang di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (30/9).

Kombes Krishna Murti mengatakan pemanggil terkait sopir taksi yang akan ditilang dan membahayakan jiwa polisi, memakai SIM A polos bukan A umum.

"Pelaku DCT yang kami amankan di Polda Metro Jaya mengaku tidak punya SIM A umum. Kami akan tanyakan ke Blue Bird kenapa mempekerjakan seorang sopir yang tidak punya SIM A umum," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).

DCT bersama puluhan sopir taksi lainnya saat itu sedang mangkal di pinggir jalan DI Panjaitan. Keberadaan mereka diketahui oleh polisi lalu lintas yang kebetulan sedang berpatroli.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Sopir taksi lainnya sudah pergi sebelum ditilang oleh polisi. Namun, satu taksi yang dikendarai DCT tetap di sana.

Saat akan ditilang, DCT pun berusaha kabur, sehingga hampir menabrak seorang polisi. Aksi DCT yang mencoba kabur ditahan oleh seorang polisi, Brigadir Iskandar Adam. DCT mengaku panic akan ditilang, tidak mempunyai SIM A umum.

Iskandar Adam sampai harus lompat ke atas kap taksi karena DCT terus melaju dan hampir menabrak dirinya. DCT berhasil dihentikan setelah melaju sekitar satu kilometer dengan kondisi bahwa Iskandar masih berada di atas kap taksi tersebut. Di atas taksi Iskandar hanya berpegangan pada papan nama taksi, sehingga mengakibatkan tangannya terluka.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan yang Menyebabkan Luka Ringan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.