Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan sejumlah instansi pemerintah yang bergerak di bidang penegakan hukum. Tujuan dari diadakannya rakor ini adalah untuk meningkatkan efektivitasan pemenuhan hak saksi dan korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, upaya pelaksanaan pemenuhan hak saksi korban bukanlah hal yang mudah dijalankan.

“Acara ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas dan meningkatkan kualitas dalam melindungi saksi dan korban,” kata Abdul Haris Semendawai, Jakarta, Rabu (21/10).

Menurut Abdul, awalnya LPSK memang didirikan untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengusut kasus-kasus pidana seperti kejahatan jalanan, pelanggaran HAM, korupsi sampai narkotika.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Namun seiring berkembangnya dinamika maka timbullah kasus-kasus yang cenderung baru seperti kebakaran hutan dan kasus pelanggaran HAM dalam aktivitas penambangan pasir di Lumajang beberapa waktu lalu.

“Dengan adanya rakor ini diharapkan dapat menjaring gagasan dan masukan dari aparat penegak hukum untuk menciptakan suatu mekanisme yang kuat dalam pemenuhan hak saksi dan korban,” katanya.

Rapat koordinasi dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pembicara utama. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.