Agus (kanan) memperagakan pembunuhan bocah PNF.
JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Agus,39, sebagai tersangka pemerkosaaan dan pembunuhan PNF alias Neng, 9, bocah yang ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam sebuah kardus.

Dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menjelaskan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah pihaknya mendapatkan alat bukti dan pengakuan tersangka.

Menurut Kapolda, pengungkapkan kasus ini memiliki tantangan tersendiri, dan dengan kerja keras pengungkapan kasus yang dipimpin Kombes Pol Krishna Murti.

Hal itu juga diakui Krishna Murti. Menurutnya, pihakhya dalam penetapan tersangka telah melalui proses panjang karena sebelumnya Agus tidak mengaku sebagai pelaku.

"Setelah kami periksa berulang kali, pelaku akhirnya mengaku bahwa dia yang membunuh PNF," kata Krishna Murti.

Pelaku yang merupakan tetangga korban itu juga diakui ayah korban sebagai teman sejak kecil. Dia kini dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP sub Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya penjara seumur hidup," kata Krishna. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.